Show simple item record

dc.contributor.authorFEBIANTO, M. ABI
dc.date.accessioned2018-05-30T02:24:40Z
dc.date.available2018-05-30T02:24:40Z
dc.date.issued2014-12
dc.identifier.urihttp://repository.atmaluhur.ac.id//handle/123456789/993
dc.description.abstractBadan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana Pemerintah Provinsi dibidang Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Pelanggaran disiplin PNS adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Untuk mengatasi masalah yang dijumpai di atas, maka diperlukan sistem informasi mekanisme penyelesaian pelanggaran kedisiplinan PNS di lingkungan pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung yang merupakan sebuah bentuk interaksi atau pertemuan antara bidang ilmu manajemen sumber daya manusia dan tekhnologi informasi agar dapat memberi informasi yang tepat dan akurat sebagai dasar pengambilan keputusanen_US
dc.publisherSTMIK ATMA LUHURen_US
dc.subjectMEKANISME PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN DISIPLINen_US
dc.subjectBADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODALen_US
dc.titleRANCANG BANGUN SISTEM INFORMASI MEKANISME PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN DISIPLIN RINGAN PNS PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNGen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record