dc.description.abstract | Dalam peran serta masyarakat guna mencegah penyalahgunaan narkoba kini
berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Hal tersebut telah menjadi
kekuatan sebagai payung hukum untuk mengatur proses institusi BNN dalam
memberdayakan masyarakat. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa,
masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta
membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika. Masyarakat mempunyai hak dan tanggung
jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pada bidang pemberdayaan masyarakat terdapat berbagai macam system
kerja antara lain pendataan, pencatatan serta pengarsipannya masih dengan
menggunakan Microsoft word dan excel, adapun proses pemberdayaan
masyarakat pada bidang pelatihan dan pendidikan seperti, pendataan perekrutan
kader, pelaksanaan kursus informasi narkotika, pembagian kelompok, agenda
kegiatan, dan pelaporan, berbagai masalah yang terjadi pada saat pendataan dan
pencatatan seperti, informasi tidak sesuai dan tidak akurat, contohnya, pada proses
penulisan atau penginputan data sering mengalami kendala seperti: data tidak
lengkap, data tidak sesuai dan tidak konsisten, menyebabkan informasi yang
diperlukan dan diperoleh untuk masyarakat dan instansi yang membutuhkan
menjadi terhambat | en_US |