dc.description.abstract | Dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Bangka beralamat di
jalan Ahmad Yani jalur dua Sungailiat. Dinas kependudukan dan catatan sipil ini
awalnya merupakan bagian dari kantor Bupati kabupaten Bangka, setelah
akhirnya terbentuk menjadi kantor catatan sipil pada Tahun 2001, kantor Catatan
Sipil bergabung dengan kantor tenaga kerja dan Transmigrasi, pada Tahun 2003
kantor ini membentuk kantor sendiri menjadi kantor catatan sipil, pada bulan Juni
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008, barulah
kantor catatan sipil Kabupaten Bangka menjadi Dinas kependudukan dan Catatan
Sipil Kabupaten Bangka.
Dalam melakukan pembelian alat tulis kantor Dinas kependudukan dan
catatan sipil menunjuk langsung tender ke perusahaan terpilih. Sistem yang
digunakan masih menggunakan sistem yang manual sehingga sering terjadi
kesalhan-kesalahan seperti penumpukan arsip dan sebagainya. Belum adanya
sistem yang terkomputerisasi yang membuat proses penulisan, pencatatan dan
penghitungan transaksi pembelian menjadi lambat dan tidak efektif.
Dengan adanya kebutuhan informasi yang makin lama makin meningkat,
maka diperlukannya suatu sistem yang baik dan cepat. Suatu sistem dikatakan
baik apabila akan memudahkan semua proses, salah satunya dengan jalan
komputerisasi. Pemakaian komputer sebagai alat pengolah data dapat dikatakan
yang terbaik untuk saat ini, karena dapat meningkatkan kecepatan pekerjaan
sehingga dicapai efisiensi tenaga dan waktu dalam mengolah data. | en_US |