SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN (SIK) DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KEPUAUAN BANGKA BELITUNG
Abstract
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah unsur pelaksana
Pemerintah Daerah Provinsi dibidang tenaga kerja dan transmigrasi, yang dipimpin oleh seorang Kepala
Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung melalui
Sekretaris Daerah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beralamat di
Komplek Perkantoran dan Permukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau
Pongok kelurahan Air Itam, kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai beberapa bidang teknis, sub bagian, dan Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD). Disini akan dibahas mengenai sistem kepegawaian yang ada pada sub bagian
kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sistem kepegawaian
menangani administrasi kepegawaian yang terdiri dari pendataan pegawai masuk dan keluar melalui proses
mutasi pegawai, proses cuti, proses pelatihan, proses pensiun, proses penilaian, proses kenaikan gaji berkala,
dan proses pembuatan DUK. Semua proses kepegawaian pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung tersebut berhubungan dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung.
Collections
- Pengembangan Sistem [1270]