ANALISA DAN RANCANGAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI TAHANAN NARKOTIKA PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Abstract
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara,
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam
bentuk tanaman serta golongan II dalam bentuk pil atau serbuk ditahan sementara
untuk proses penyidikan dan penetapan status tahanan menjadi
tersangka,pengedar, pemakai, dan saksi.
Seksi penahanan asset dan barang bukti adalah bagian dari bidang
pemberantasan pada Badan narkotika Nasional. Bidang ini khusus menangani dan
mengumpulkan informasi dari para tersangka atau saksi sehingga dapat di
simpulkan menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Collections
- Pengembangan Sistem [1537]