SISTEM INFORMASI PERNIKAHAN MENGGUNAKAN MODEL WATERFALL PADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PARITTIGA
Abstract
Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 pasal satu (1) disebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian untuk mencapai tujuan perkawinan yang dapat memberi kepastian hukum kepada para pihak yang bersangkutan, maka dibentuklah lembaga perkawinan. Bagi warga Negara beragama Islam penyelesaian perkawinan dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, sedangkan warga non muslim dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kependudukan dan Catatan Sipil. Proses pendaftaran pernikahan yang dilakukan pada KUA Kecamatan Parittiga sampai saat ini masih bersifat manual. Oleh karena itu, sering terjadi kesalahan-kesalahan dalam melaksanakan proses-proses pendaftaran pernikahan. Diantaranya pada saat proses pendaftaran pernikahan sering terjadi kesalahan dalam pencatatan data calon pengantin, wali nikah, saksi dan penghulu. Kesalahan dalam proses pencatatan ke dalam akta nikah, buku nikah dan pembuatan laporan bulanan belum menggunakan sistem terkomputerisasi sehingga proses pengolahan pencatatan data menjadi lambat dan tidak efektif. Berdasarkan hal tersebut di, maka diperlukan suatu sistem yang terkomputerisasi untuk mendukung kinerja TU KUA agar lebih akurat, efektif, dan efisien. Sekaligus untuk mengurangi tempat sebagai media penyimpanan/lemari arsip. Sistem tersebut diusulkan agar dapat mengatasi permasalahan atau kendala yang sering ditemui pada sistem manual yang saat ini masih digunakan di KUA Kecamatan Parittiga
Collections
- Pengembangan Sistem [1470]