dc.description.abstract | Abstrak
Tambahan Penghasilan Pegawai yang disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya serta tugas kedinasan lainnya dalam kurun waktu 1 (satu) bulan mulai tanggal 1 sampai dengan akhir bulan, pegawai yang bersangkutan melaksanaan tugas pokok dan fungsi baik bersifat pelayanan publik maupun pelayanan aparatur. Proses pembayaran TPP dimulai dengan pembuatan data oleh Bendahara Pengeluaran yang kemudian diserahkan ke Bidang Perbendaharaan. Proses pencatatan dan perhitungan yang dilakukan sampai saat ini masih bersifat manual. Oleh karena itu, sering terjadi kesalahan-kesalahan dalam melaksanakan proses-proses pengolahan data pengajuan pembayaran. Diantaranya sering terjadi kesalahan dalam pencatatan data pegawai, data tpp, keterlambatan pembayaran atau pengajuan yang dirasakan terlalu lama, dan belum adanya sistem yang terkomputerisasi yang membuat proses pengajuan pembayaran menjadi lambat, tidak efektif dan efisien. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka diperlukan suatu sistem komputerisasi pembayaran TPP yang sangat sesuai untuk mendukung kemajuan dan perkembangan instansi tersebut. Sehingga dapat mengatasi permasalahan atau kendala pada sistem yang berjalan saat ini. Dengan memanfaatkan sistem komputerisasi yang diusulkan ini secara baik dan benar, kemungkinan pengawasan atau kontrol terhadap pemrosesan pembayaran menjadi lebih mudah. | en_US |