dc.description.abstract | Level tertinggidari kata cinta adalah Pernikahan, sebagaimana yang tertera dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 1 Pernikahan dapat di artikan dengan ikatan lahir batin antara seorang wanita dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal bedasarkan ketuhanan yang maha esa. Kantor urusan agama kecamatan Puding Besar merupakan salah satu kantor yang melayani masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan, akan tetapi sebelum menikah para calon pengantin wajib mengikuti kursus calon pengantin, penulis mencoba melakukan riset pada kua kecamatan Puding Besar dan mengamati proses sistem informasi kursus calon pengantin yang ternyata masih banyak memiliki kekurangan dan kelemahan, penulis mencoba membuat sistem informasi kursus calon pengantin menjadi terkomputerisasi yang berbasis website, dan dengan di dukung oleh metodelogi penelitian FAST “Framework For The Application Of System Thinking” penulis mampu membuat suatu sistem yang berhasil mempermudah pegawai KUA untuk melayani masyarakat yang akan mengikuti kursus calon pengantin. Di dalam penelitian ini penulis menampilkan rancangan basis data berupa diagram-diagram yang bertujuan agar sistem yang telah di buat oleh penulis sinkron dengan yang terjadi di lapangan. | en_US |