PERANCANGAN SISTEM INFORMASI PENGOLAHAN DATA PERNIKAHAN PADA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN PANGKALAN BARU
Abstract
Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 1 (satu) disebutkan
bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seseorang pria dengan
seseorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian untuk mencapai tujuan perkawinan yang dapat memberi kepastian
hukum kepada para pihak yang bersangkutan, maka dibentuklah lembaga
perkawinan. Bagi warga negara yang beragama islam penyelesaian perkawinan
dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, sedangkan warga
non muslim dilkasanakan oleh kantor Kependudukan dan Catatan Sipil. Proses
pencatatan pengarsipan yang dilakukan pada KUA Kecamatan Pangkalan Baru
sampai saat ini masih bersifat manual. Oleh karena itu, sering terjadi kesalahan- kesalahan dalam melaksanakan proses-proses pengolahan pencatatan data
pernikahan. Diantaranya sering terjadi kesalahan dlam pencatatan data calon
mempelai, orang tua, wali nikah, dan saksi-saksi pada saat proses pendaftaran
pernikahan. Kesalahan dalam proses pencatatan kedalam buku nikah, piagam
suscatin, tanda terima akta nikah dan pembuatan laporan belum menggunakan
sistem yang terkomputerisasi sehingga proses pengolahan pencatatan data menjadi
lambat dan tidak efektif. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka diperlukan suatu
sistem yang terkomputerisasi untuk mendukung kinerja petugas KUA agar lebih
akurat, efektif dan efisien. Sekaligus untuk mengurangi tempat sebagai media
penyimpanan/lemari arsip. Sistem tersebut diusulkan agar dapat mengatasi
permasalahan atau kendala yang sering ditemui pada sistem manual yang saat ini
masih digunakan pada KUA Kecamatan Pangkalan Baru.
Collections
- Pengembangan Sistem [1425]