RANCANG BANGUN SISTEM INFORMASI MEKANISME PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN DISIPLIN RINGAN PNS PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Abstract
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal adalah unsur
pelaksana Pemerintah Provinsi dibidang Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Penanaman Modal. Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal
dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan
bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Pelanggaran disiplin PNS adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan
PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan
disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
Untuk mengatasi masalah yang dijumpai di atas, maka diperlukan sistem
informasi mekanisme penyelesaian pelanggaran kedisiplinan PNS di lingkungan
pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung yang merupakan sebuah bentuk
interaksi atau pertemuan antara bidang ilmu manajemen sumber daya manusia dan
tekhnologi informasi agar dapat memberi informasi yang tepat dan akurat sebagai
dasar pengambilan keputusan
Collections
- Pengembangan Sistem [1537]