dc.description.abstract | Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang dibentuk dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintah bidang Menegakkan Peraturan Daerah
(Perda), yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang bertanggung jawan
kepada Walikota Pangkalpinang melalui Sekretaris Daerah. Kantor Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Pangkalpinang yang beralamat di Jl. Batu Intan Kelurahan
Girimaya Kota Pangkalpinang. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Pangkalpinang mempunyai beberapa bidang teknis dan sub bagian.
Disini akan dibahas mengenai sistem pengolahan data pegawai yang terdiri
dari pendataan pegawai masuk dan keluar melalui proses mutasi pegawai, proses
pembuatan DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan), proses pembuatan
Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4),
proses gaji berkala pegawai, proses pencatatan pelatihan dan proses pembuatan
laporan. Semua proses pengolahan data pegawai pada Kantor Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Pangkalpinang tersebut berhubungan dengan Badan
Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset
Daerah Kota Pangkalpinang. | en_US |