SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN UNTUK PENGADAAN LAPTOP PADA PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG
Abstract
Pengadilan Negeri Pangkalpinang adalah sebuah instansi pemerintah yang
bertujuan untuk memberikan jasa berupa pelayanan terhadap masyarakat yang
mencari keadilan. Pengadilan pada masa sebelum dan awal kemerdekaan mengalami
beberapa kali perubahan nama. Hal ini disebabkan adanya perpindahan kekuasaan
dari negara penjajah dalam hal ini Belanda dan Jepang yang menggunakan istilahnya
masing-masing untuk lembaga pengadilan di Indonesia. Belanda menggunakan istilah
“LANDRAAD” dan sesaat setelah kemerdekaan dimana mereka sempat menduduki
kembali wilayah Indonesia, mereka menggunakan istilah “LANDGERECHT”. Dalam
kurun waktu tiga tahun Jepang menjajah Indonesia, untuk lembaga pengadilan
dipakai istilah “TIHOOHOON”. Kemudian setelah Indonesia melepaskan dari negara
penjajah, digunakan istilah “PENGADILAN NEGERI”.
Nama Pengadilan Negeri Pangkalpinang sendiri resmi digunakan pada tahun
1965. Wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang meliputi seluruh wilayah di
Kota Pangkalpinang. Di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, terdapat 6 bagian, dan
masing – masing bagian telah memiliki sistem tersendiri yang berbasis teknologi
informasi. Karena itu pemilihan produk laptop yang tepat dan sesuai dengan
kebutuhan sangat diperlukan.
Untuk mendukung pemilihan produk laptop yang sesuai dalam pengadaan
laptop di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, terdapat 4 kriteria dengan masing- masing subkriteria dalam produk laptop yang dapat memenuhi kebutuhan yang ada
dengan menggunakan AHP sebagai model pengambilan keputusan.