dc.description.abstract | Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Barat merupakan unsur penunjang Urusan Keuangan di Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan, Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan serta Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai pembagian urusan yang ditetapkan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Barat Nomor 71 Tahun 2016 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Bangka Barat mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Pendataan, Penilaian dan Penetapan, Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan serta Bidang Pengolahan Data dan Evaluasi PAD yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Untuk membangun Aplikasi E-Sptpd ini dibutuhkan antara lain brainware, software, dan hardware. Berdasarkan hasil dari penelitian yang berjalan, system yang di usulkan untuk memberikan solusi pada permasalahan ini Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Barat untuk melaporkan Pajak, dan dapat melakukan transaksi secara online sehingga dapat lebih mempersingkat waktu. Aplikasi client pada E-sptpd ini adalah aplikasi mobile yang dapat digunakan oleh user jika terhubung dengan internet. Selain aplikasi client, E-sptpd juga didukung oleh web server sebagai pusat pengolahan data dalam bentuk client – server. Pada penelitian ini program client akan dibuat dengan menggunakan platform android. | en_US |