dc.description.abstract | Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung dipimpin oleh kepala dinas yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Pelaksana
tugas pokok dalam memberikan pelayanan administrasi umum, perlengkapan dan
rumah tangga, administrasi keuangan dan pembinaan kepegawaian kepada
seluruh satuan kerja di lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Asset Daerah dilaksanakan oleh skretariat yang dipimpin oleh sekretaris, yang
berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala dinas.beralamat
di Jl Pulau Belitung No. 4 Komplek Perkantoran Pemprov. Kep. Bangka Belitung.
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung mempunyai beberapa bidang teknis, sub bagian, dan
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Disini akan dibahas mengenai sistem
kepegawaian yang ada pada sub bagian kepegawaian Dinas Pendapatan,
Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sistem kepegawaian menangani administrasi kepegawaian yang terdiri dari
pendataan pegawai masuk dan keluar melalui proses mutasi pegawai, proses cuti,
proses kenaikan gaji berkala, dan proses pembuatan DUK. Semua proses
kepegawaian pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut berhubungan dengan Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. | en_US |